Frequently Asked Questions
  • Untuk pembelian property, pajak apa saja yang dikenakan terhadap pembeli?

    Ada dua jenis pajak yang dikenakan terhadap pembeli, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Produk-produk property Progress Group pada umumnya di dalam price list harga jualnya sudah termasuk PPN, tetapi belum termasuk BPHTB.

  • Untuk serah terima rumah, apa saja syarat yang harus dipenuhi?

    Setelah rumah siap untuk diserahterimakan kepada pembeli, developer akan mengundang pembeli untuk serah terima, dengan terlebih dahulu memeriksa hal-hal sebagai berikut:

    • Jika pembelian secara KPR, sudah dilaksanakan akad kredit.
    • Jika pembelian secara tunai, pembayaran sudah mencapai minimal 50%

    

  • Setelah serah terima rumah, berapa lama masa garansi dari developer dan garansinya meliputi apa saja?

    Masa garansi yang diberikan oleh Progress Group adalah 90 hari terhitung sejak serah terima rumah. Yang termasuk dalam garansi adalah kebocoran, kerusakan non struktur (misalnya retak-retak rambut) dan kerusakan struktur.

  • Kapan saatnya BPHTB harus dibayarkan?

    BPHTB dibayarkan sebelum pelaksanaan Akta Jual Beli (AJB) atau sebelum pelakasanaan akad kredit jika pembelian secara KPR melalui bank.

  • Bagaimana supaya pengajuan KPR dapat disetujui oleh bank?

    Persetujuan aplikasi KPR sepenuhnya merupakan wewenang dari bank. Tetapi ada beberapa persyaratan penting yang harus diperhatikan oleh pembeli yang mengajukan KPR, yaitu:

    • Tidak ada catatan tunggakan kredit apapun sebelumnya (kartu kredit, kredit kendaraan bermotor, KPR di bank lain, dan pinjaman lainnya). Jika terdapat tunggakan kredit, maka data nasabah yang menunggak kredit tersebut akan terdaftar di Bank Indonesia dan bisa diakses sewaktu-waktu oleh Bank pemberi KPR.
    • Pengeluaran untuk pembayaran angsuran kredit jangan melebihi dari 1/3 pendapatan bulanan.
  • Untuk pengajuan KPR, berapa besar Down Payment (DP) yang harus dibayarkan?

    Pada umumnya, untuk pembelian produk residensial (rumah) DP yang harus dibayarkan adalah sebesar 20% dari harga transaksi. Sedangkan untuk produk komersial (ruko) DP yang harus dibayarkan adalah sebesar 30% dari harga transaksi.

Private Swimming Pool FAQ Click to Enlarge
Contact Us Now

Send Us Message

Captcha

Click to reload

or Please Call (021) 756 6666 for more information

Join Our Interest List