Ada dua jenis pajak yang dikenakan terhadap pembeli, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Produk-produk property Progress Group pada umumnya di dalam price list harga jualnya sudah termasuk PPN, tetapi belum termasuk BPHTB.
Setelah rumah siap untuk diserahterimakan kepada pembeli, developer akan mengundang pembeli untuk serah terima, dengan terlebih dahulu memeriksa hal-hal sebagai berikut:
Masa garansi yang diberikan oleh Progress Group adalah 90 hari terhitung sejak serah terima rumah. Yang termasuk dalam garansi adalah kebocoran, kerusakan non struktur (misalnya retak-retak rambut) dan kerusakan struktur.
BPHTB dibayarkan sebelum pelaksanaan Akta Jual Beli (AJB) atau sebelum pelakasanaan akad kredit jika pembelian secara KPR melalui bank.
Persetujuan aplikasi KPR sepenuhnya merupakan wewenang dari bank. Tetapi ada beberapa persyaratan penting yang harus diperhatikan oleh pembeli yang mengajukan KPR, yaitu:
Pada umumnya, untuk pembelian produk residensial (rumah) DP yang harus dibayarkan adalah sebesar 20% dari harga transaksi. Sedangkan untuk produk komersial (ruko) DP yang harus dibayarkan adalah sebesar 30% dari harga transaksi.